Kenyataannya, berdasarkan pemberitaan
dari media yang terus mensajikan pemberitaan berbagai permasalahan yang terjadi
di tingkat pemerintahan gampong. Mulai dari yang bersifat korupsi, kolusi,
nepotisme dan sulitnya masyarakat dalam memperoleh informasi tentang
pengelolaan dana gampong di Aceh. Padahal, di era keterbukaan informasi publik
sudah seharusnya pemerintah gampong mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan
gampong. Jika hal ini tidak dilakukan, besar kemungkinan akan munculnya konflik
baru diantara aparat gampong dan masyarakat yang berakhir dengan sengketa
pidana.
Apalagi Sejak dibentuknya Komisi
Informasi Aceh (KIA) 19 Juni 2012, sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Maka sudah seharusnya gampong mengelola
keuangan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak akan terjadi timpang
tindih atau mosi ketidak percayaan masyarakat terhadap pemerintah gampong. Transparansi
menjadi tanggung jawab para perumus kebijakan sehingga kontrol masyarakat
terhadap para pemegang otoritas pembuat kebijakan akan berjalan efektif. Mardiasmo
(2004: 30) menjelaskan bahwa, transparansi dapat mencegah
terjadinya monopoli kekuasaan pembuat kebijakan sebab transparansi memungkinkan
sistem kawal dan imbang (cheks and balance)
berfungsi dengan baik. Transparansi adalah prinsip yang menjamain akses atau
kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan
pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan proses pembuatan dan
pelaksanaanya serta hasil yang dicapai. Transparansi adalah adanya kebijakan
terbuka bagi pengawasan. Sedangkan akuntabilitas kewajiban individu atau
penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber daya publik dan yang bersangkutan
dengannya. Dan dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggung jawaban setiap
aspek kebijakan pemerintah yang dapat dijangkau publik.
Kendati sudah seharusnya perangkat
gampong bersikap bijak. Karena kepercayaan pemerintah untuk mengelola dana
gampong bukan diraih dengan begitu mudah. Maka dengan itu perlu penyadaran yang
bersifat preventive bagi para perangkat atau oknum untuk berbenah dalam tatanan
mengelola pemerintah. Dulu gampong seolah tak berdaya, namun seiring berjalan
waktu kini semakin mudah untuk menuai sebuah perubahan besar dari pinggiran
sesuai konsep Nawacita. Walaupun saat ini masih banyak para oknum tertentu yang
belum mengerti tentang transparansi dan akuntabilitas. Sehingga maraknya
praktek-praktek negative dari mereka. Inilah yang terus kita pacu kepada
seluruh perangkat gampong yang ada di Aceh untuk secepatnya bangkit dari
keterburukan ini untuk lebih transparan dan akuntabel. Dengan terbukanya informasi
untuk seluruh masyarakat, diharapkan akan menghasilkan persaingan politik yang
sehat, toleran, dan kebijakan dibuat berdasarkan preferensi publik.
Good Gavernace
Siap atau tidaknya gampong tetap
harus mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Mungkin di satu sisi
ini akan menjadi tantangan baru bagi para perangkat gampong. Namun, di sisi
yang lain akan memberikan dampak posistif bagi pengelola pemerintah gampong
untuk mengekspresikan bahwa gampong dapat mandiri dengan SDM yang mereka miliki
saat ini. Dulu gampong tidak dianggap sebagai salah satu pendapatan yang
strategis. Kini, saatnya bangkit bahwa gampong mampu mengelola dan dapat
menghasilkan Pendapatan Asli Gampong (PAG). Melalui konsep Good Gavernace.
Konsep good gavernace adalah satu konsep pemerintahan yang positif untuk
dijalankan, tidak terlepas dari pemerintahan gampong. Sarundajang (2005 :152)
menyebutlkan bahwa, tata pemerintahan yang baik atau good governance dewasa ini sedang menjadi acuan dalam mencari
perbaikan organisasi sesuai dengan tuntutan reformasi. Tata pemerintahan yang
baik merupakan sebuah konsep yang akhir-akhir ini dipergunakan secara teratur
dalam ilmu politik, terutama ilmu pemerintahan dan administrasi publik. Konsep
itu lahir sejalan dengan konsep dan terminologi demokrasi, masyarakat madani (civil society), partisipasi rakyat, hak
asasi manusia dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan. istilah
governance menunjukkan suatu proses di mana rakyat bisa mengatur ekonominya,
institusi dan sumber-sumber sosial dan
politiknya tidak hanya dipergunakan untuk pembangunan, tetapi juga untuk
menciptakan kohesi, integrasi, dan untuk kesejahteraan rakyatnya.
Barangkali konsep good gavernace menjadi acuan bagi para
perangkat gampong untuk mewujudkan bagaimana tata kelola gampong yang lebih
baik. artinya bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan adanya keterbukan
informsi secara meluas bagi masyarakat. Sesuai yang peraturan
perundang-undangan No. 101 Tahun 2000 bahwa prinsip kepemerintahan yang baik
meliputi profesionalitas, akuntabilitas trasparansi, pelayanan prima demokarsi
partisipatif, efesiensi dan supremasi hukum bagi seluruh masyarakat. Sehingga
dapat memperkecil kecurigaan masyarakat terhadap pemerintah gampong dan
mempersempit konflik nantinya. Hal ini sepenuhnya akan mewujudkan pemerintahan
yang mampu menjalankan roda pemerintahan yang baik sehingga akan mewujudkan
masyarakat gampong yang bersih, aman transparan dan akuntabel.
SDM Harus Memadai
Mengelola pemerintahan bukanlah hal
yang segampang dari apa yang kita pikirkan, walaupun pemerintahan setingkat
gampong. Berbagai permasalahan terjadi digampong khusunya daerah pinggiran dan
pedalaman, apalagi masalah pengelolaan keuangan, akan selalu menjadi isu
sensitif dan buah cabiran masyarakat, karena terus menyudutkkan para perangkat
kerja gampong. Sehingga ini menjadi salah satu kejadian yang patut diwaspadai
oleh para perangkat. Oleh karena demikian maka, diperlukan sumber daya yang
memadai untuk dipersiapkan agar mampu mengelola dan menjawab semua permasalah dengan
baik dan benar.
Maka Sudah saatnya pula, dibutuhkan
peran pemuda khusunya bagi para sarjana yang keluar dari gampong menetap di
kota. Kini kita harus siap untuk kembali untuk mencintai dan membangun gampong
untuk perubahan dimasa yang akan datang. Karena apapun yang kita buat
masyarakat gampong selalu menunggu jasa kita untuk perubahan. Cukup disayangkan
bagi para pemuda generasi bangsa yang punya kemampuan dalam mengelola
pemerintahan gampong jika tidak ingin mengabdi kepada bangsa.
Harapan penulis bagi para pemuda,
untuk terus berkarya, belajar dan pulang untuk membangun gampong yang bersih,
aman, transparan dan akuntabel. Sehingga akan terciptanya gampong yang dapat mengeoloala
pemerintah yang baik (goo gavernace). Demi mewujudkan apa yang mengjadi amanah
undang-undang.
Rizki Yunanda. S.Sosio, Mahasiswa
Pasca Sarjana Sosiologi USU Medan, Alumni Sosiologi Fisip Unimal, Anggota KDAU
Aceh Utara. Email :Rizkiyunanda56@gmail.com
No comments:
Post a Comment