Wednesday 25 October 2017

Siapkah Gampong Untuk Lebih Tranparan Dan Akuntabel

             
Dua tahun berlalu, sejak disahkannya Undang-Udang No. 6 Tahun 2014. Tentang  Desa atau Gampong, sebutan untuk provinsi Aceh. Sesuai amanah Mou Helsinki gampong memiliki pengaturan secara khusus dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Lahirnya UUD Desa, gampong menjadi lebih mandiri dalam melaksanakan pembangunan. Ini terlaksana berkat peran pemerintah yang memberikan wewenang sepenuhnya untuk Gampong dalam mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG), secara mandiri yang setiap tahunnya di anggarkan oleh pemerintah pusat dan derah melalui APBN dan APBD. Hal ini telah banyak memberikan nilai positif pagi pemerintahan Gampong yang dulunya secara sentralistik di kelola oleh Kabupaten/Kota dan Kecamatan. Namun seiring berjalan, roda pemerintah gampong juga tidak luput dari permasalahan yang berujung pada sikap negatif para penguasa gampong. Sehingga tidak menutupi akan terjadinya ketidak transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran.
            Kenyataannya, berdasarkan pemberitaan dari media yang terus mensajikan pemberitaan berbagai permasalahan yang terjadi di tingkat pemerintahan gampong. Mulai dari yang bersifat korupsi, kolusi, nepotisme dan sulitnya masyarakat dalam memperoleh informasi tentang pengelolaan dana gampong di Aceh. Padahal, di era keterbukaan informasi publik sudah seharusnya pemerintah gampong mewujudkan transparansi  dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan gampong. Jika hal ini tidak dilakukan, besar kemungkinan akan munculnya konflik baru diantara aparat gampong dan masyarakat yang berakhir dengan sengketa pidana.
            Apalagi Sejak dibentuknya Komisi Informasi Aceh (KIA) 19 Juni 2012, sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Maka sudah seharusnya gampong mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak akan terjadi timpang tindih atau mosi ketidak percayaan masyarakat terhadap pemerintah gampong. Transparansi menjadi tanggung jawab para perumus kebijakan sehingga kontrol masyarakat terhadap para pemegang otoritas pembuat kebijakan akan berjalan efektif. Mardiasmo (2004: 30) menjelaskan bahwa, transparansi dapat mencegah terjadinya monopoli kekuasaan pembuat kebijakan sebab transparansi memungkinkan sistem kawal dan imbang (cheks and balance) berfungsi dengan baik. Transparansi adalah prinsip yang menjamain akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan proses pembuatan dan pelaksanaanya serta hasil yang dicapai. Transparansi adalah adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkan akuntabilitas kewajiban individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya. Dan dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggung jawaban setiap aspek kebijakan pemerintah yang dapat dijangkau publik.

            Kendati sudah seharusnya perangkat gampong bersikap bijak. Karena kepercayaan pemerintah untuk mengelola dana gampong bukan diraih dengan begitu mudah. Maka dengan itu perlu penyadaran yang bersifat preventive bagi para perangkat atau oknum untuk berbenah dalam tatanan mengelola pemerintah. Dulu gampong seolah tak berdaya, namun seiring berjalan waktu kini semakin mudah untuk menuai sebuah perubahan besar dari pinggiran sesuai konsep Nawacita. Walaupun saat ini masih banyak para oknum tertentu yang belum mengerti tentang transparansi dan akuntabilitas. Sehingga maraknya praktek-praktek negative dari mereka. Inilah yang terus kita pacu kepada seluruh perangkat gampong yang ada di Aceh untuk secepatnya bangkit dari keterburukan ini untuk lebih transparan dan akuntabel. Dengan terbukanya informasi untuk seluruh masyarakat, diharapkan akan menghasilkan persaingan politik yang sehat, toleran, dan kebijakan dibuat berdasarkan preferensi publik.
Good Gavernace
            Siap atau tidaknya gampong tetap harus mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Mungkin di satu sisi ini akan menjadi tantangan baru bagi para perangkat gampong. Namun, di sisi yang lain akan memberikan dampak posistif bagi pengelola pemerintah gampong untuk mengekspresikan bahwa gampong dapat mandiri dengan SDM yang mereka miliki saat ini. Dulu gampong tidak dianggap sebagai salah satu pendapatan yang strategis. Kini, saatnya bangkit bahwa gampong mampu mengelola dan dapat menghasilkan Pendapatan Asli Gampong (PAG). Melalui konsep Good Gavernace.
            Konsep good gavernace adalah satu konsep pemerintahan yang positif untuk dijalankan, tidak terlepas dari pemerintahan gampong. Sarundajang (2005 :152) menyebutlkan bahwa, tata pemerintahan yang baik atau good governance dewasa ini sedang menjadi acuan dalam mencari perbaikan organisasi sesuai dengan tuntutan reformasi. Tata pemerintahan yang baik merupakan sebuah konsep yang akhir-akhir ini dipergunakan secara teratur dalam ilmu politik, terutama ilmu pemerintahan dan administrasi publik. Konsep itu lahir sejalan dengan konsep dan terminologi demokrasi, masyarakat madani (civil society), partisipasi rakyat, hak asasi manusia dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan. istilah governance menunjukkan suatu proses di mana rakyat bisa mengatur ekonominya, institusi dan sumber-sumber sosial dan  politiknya tidak hanya dipergunakan untuk pembangunan, tetapi juga untuk menciptakan kohesi, integrasi, dan untuk kesejahteraan rakyatnya.
            Barangkali konsep good gavernace menjadi acuan bagi para perangkat gampong untuk mewujudkan bagaimana tata kelola gampong yang lebih baik. artinya bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan adanya keterbukan informsi secara meluas bagi masyarakat. Sesuai yang peraturan perundang-undangan No. 101 Tahun 2000 bahwa prinsip kepemerintahan yang baik meliputi profesionalitas, akuntabilitas trasparansi, pelayanan prima demokarsi partisipatif, efesiensi dan supremasi hukum bagi seluruh masyarakat. Sehingga dapat memperkecil kecurigaan masyarakat terhadap pemerintah gampong dan mempersempit konflik nantinya. Hal ini sepenuhnya akan mewujudkan pemerintahan yang mampu menjalankan roda pemerintahan yang baik sehingga akan mewujudkan masyarakat gampong yang bersih, aman transparan dan akuntabel.
SDM Harus Memadai
            Mengelola pemerintahan bukanlah hal yang segampang dari apa yang kita pikirkan, walaupun pemerintahan setingkat gampong. Berbagai permasalahan terjadi digampong khusunya daerah pinggiran dan pedalaman, apalagi masalah pengelolaan keuangan, akan selalu menjadi isu sensitif dan buah cabiran masyarakat, karena terus menyudutkkan para perangkat kerja gampong. Sehingga ini menjadi salah satu kejadian yang patut diwaspadai oleh para perangkat. Oleh karena demikian maka, diperlukan sumber daya yang memadai untuk dipersiapkan agar mampu mengelola dan menjawab semua permasalah dengan baik dan benar.
            Maka Sudah saatnya pula, dibutuhkan peran pemuda khusunya bagi para sarjana yang keluar dari gampong menetap di kota. Kini kita harus siap untuk kembali untuk mencintai dan membangun gampong untuk perubahan dimasa yang akan datang. Karena apapun yang kita buat masyarakat gampong selalu menunggu jasa kita untuk perubahan. Cukup disayangkan bagi para pemuda generasi bangsa yang punya kemampuan dalam mengelola pemerintahan gampong jika tidak ingin mengabdi kepada bangsa.
            Harapan penulis bagi para pemuda, untuk terus berkarya, belajar dan pulang untuk membangun gampong yang bersih, aman, transparan dan akuntabel. Sehingga akan terciptanya gampong yang dapat mengeoloala pemerintah yang baik (goo gavernace). Demi mewujudkan apa yang mengjadi amanah undang-undang.
                                    Rizki Yunanda. S.Sosio, Mahasiswa Pasca Sarjana Sosiologi USU Medan, Alumni Sosiologi Fisip Unimal, Anggota KDAU Aceh Utara. Email :Rizkiyunanda56@gmail.com





No comments:

Post a Comment

“Aceh” 15 dan 17 Agustus

“Jangan Tanyakan Apa Yang Negara Perbuat Untuk Anda, Tetapi Tanyakanalah Apa Yang Anda Perbuat Untuk Negara ”. Pernyataan Ini sering...